Minggu, 09 Desember 2012

Penetapan Upah Minimum dalam Kaitannya dengan Perlindungan bagi Tenaga Kerja (Buruh) dan Perkembangan Perusahaan



Oleh : Rafika Dwi H.

Upah menurut pasal 1 angka 30 UU 13/2003 adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atauakan dilakukan.
Secara garis besar upah minimum dibagi menjadi 4 antara lain ; Upah Minimum Propinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/kota, Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSprop), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSkab). Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat upahantara lain ; pendidikan dan keterampilan kerja, kondisi pasar kerja, biaya hidup, kemapuan perusahaan membayar biaya produk, kemampuan serikat pekerja, produktifitas kerja, kebijakan dan investasi pemerintah.

Di dalam penetapan upah minimum ada beberapa prosedur yang harus dilalui. Pertama, penetapan upah minimum melalui tahapan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan Propinsi/Kabupaten/Kota yang anggotanya terdiri dari unsur Pekerja/Buruh, Pengusaha/ Pemerintah, Pakar dan Akademisi yang telah mengakomodir kepentingan pihak-pihak yang berhubungan langsung dalam hubungan kerja yaitu Pekerja/Buruh dan Pengusaha. Besarnya hasil Survey Kebutuhan Hidup Layak telah disesuaikan dengan kebutuhan sehari-hari bagi pekerja lajang. Kedua, Setelah survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) diketahui besarannya, maka Dewan Pengupahan menyampaikan hasil tersebut kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Upah Minimum. Gubernur mempunyai wewenang untuk menaikkan atau menurunkan besarnya hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan berbagai pertimbangan sebelum ditetapkan menjadi Upah Minimum. Disamping itu bagi Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan pemberlakuan Upah Minimum.

Penetapan Upah Minimum sangat berkaitan dengan perlindungan bagi tenaga kerja dan perkembangan perusahaan. Dalam hal ini penulis berasumsi bahwa penetapan upah minimum bagi pengusaha merupakan biaya produksi. Oleh karenanya setiap terjadi peningkatan upah berarti akan terjadi peningkatan biaya. Namun dalam manajemen sumber daya manusia upah juga harus dilihat sebagai investasi atau human investment. Sebagai human investmen, kenaikan upah atau kesejahteraan tenaga kerja dapat dilihat sebagai perbaikan atau peningkatan kualitas SDM atau pekerja/buruh, yang hasilnya akan diperoleh kemudian.

Jika ditelisik,  ada beberapa hambatan bagi perkembangan perusahaan diantara lain ; adanya perbedaan tingkat kemampuan dan likuiditas antar perusahaan, meskipun disebut dengan Upah Minimum namun ternyata masih ada perusahaan yang sama sekali tidak mampu melaksanakan ketentuan besarnya Upah Minimum dan apabila dipaksakan akan mengakibatkan penutupan Perusahaan (lock out). Kemudian Akibat adanya penetapan Upah Minimum yang mengharuskan untuk dilaksanakan dan dipatuhi oleh para Pengusaha, akan memaksa terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan memandang perlu adanya efisiensi tenaga kerja. Maka demi terciptanya tatanan upah minimum yang baik, perlu lagi ada tinjauan terkait pembagian upah minimum.  Wajar jika kita mempertanyakan sistem pengupahan di Indonesia masih belum berjalan dengan baik. Keterlibatan semua pihak yang terkait dengan Hubungan kerja maupun Hubungan industrial, diharapkan mampu mengakomodir kepentingan seluruh pihak sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan kemudian dapat memberikan perlindungan baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Agar  perusahaan yang ada di Indonesia dapat berkembang dengan baik pula.






0 komentar:

Posting Komentar