Oleh : Rafika Dwi H.
Upah menurut pasal 1 angka 30 UU 13/2003 adalah hak
pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atauakan dilakukan.
Secara
garis besar upah minimum dibagi menjadi 4 antara lain ; Upah Minimum Propinsi
(UMP), Upah Minimum Kabupaten/kota, Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSprop),
dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSkab). Adapun faktor-faktor yang
mempengaruhi tingkat upahantara lain ; pendidikan dan keterampilan kerja,
kondisi pasar kerja, biaya hidup, kemapuan perusahaan membayar biaya produk,
kemampuan serikat pekerja, produktifitas kerja, kebijakan dan investasi
pemerintah.
Di
dalam penetapan upah minimum ada beberapa prosedur yang harus dilalui. Pertama, penetapan upah minimum melalui
tahapan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan
Propinsi/Kabupaten/Kota yang anggotanya terdiri dari unsur Pekerja/Buruh,
Pengusaha/ Pemerintah, Pakar dan Akademisi yang telah mengakomodir kepentingan
pihak-pihak yang berhubungan langsung dalam hubungan kerja yaitu Pekerja/Buruh
dan Pengusaha. Besarnya hasil Survey Kebutuhan Hidup Layak telah disesuaikan
dengan kebutuhan sehari-hari bagi pekerja lajang. Kedua, Setelah survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) diketahui
besarannya, maka Dewan Pengupahan menyampaikan hasil tersebut kepada Gubernur
untuk ditetapkan menjadi Upah Minimum. Gubernur mempunyai wewenang untuk
menaikkan atau menurunkan besarnya hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
dengan berbagai pertimbangan sebelum ditetapkan menjadi Upah Minimum. Disamping
itu bagi Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum diberi kesempatan
untuk mengajukan penangguhan pemberlakuan Upah Minimum.
Penetapan Upah
Minimum sangat berkaitan dengan perlindungan bagi tenaga kerja dan perkembangan
perusahaan. Dalam hal ini penulis berasumsi bahwa penetapan upah minimum bagi pengusaha merupakan biaya produksi. Oleh
karenanya setiap terjadi peningkatan upah berarti akan terjadi peningkatan
biaya. Namun dalam manajemen sumber daya manusia upah juga harus dilihat
sebagai investasi atau human investment. Sebagai human investmen, kenaikan upah
atau kesejahteraan tenaga kerja dapat dilihat sebagai perbaikan atau
peningkatan kualitas SDM atau pekerja/buruh, yang hasilnya akan diperoleh
kemudian.
Jika
ditelisik, ada beberapa hambatan bagi
perkembangan perusahaan diantara lain ; adanya perbedaan tingkat kemampuan dan
likuiditas antar perusahaan, meskipun disebut dengan Upah Minimum namun
ternyata masih ada perusahaan yang sama sekali tidak mampu melaksanakan
ketentuan besarnya Upah Minimum dan apabila dipaksakan akan mengakibatkan
penutupan Perusahaan (lock out). Kemudian Akibat adanya penetapan Upah Minimum yang mengharuskan
untuk dilaksanakan dan dipatuhi oleh para Pengusaha, akan memaksa terjadinya
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan memandang perlu adanya
efisiensi tenaga kerja. Maka demi terciptanya tatanan upah minimum yang baik,
perlu lagi ada tinjauan terkait pembagian upah minimum. Wajar jika kita mempertanyakan sistem pengupahan
di Indonesia masih belum berjalan dengan baik. Keterlibatan semua pihak yang
terkait dengan Hubungan kerja maupun Hubungan industrial, diharapkan mampu
mengakomodir kepentingan seluruh pihak sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan
kemudian dapat memberikan perlindungan baik bagi pekerja/buruh maupun
pengusaha. Agar perusahaan yang ada di
Indonesia dapat berkembang dengan baik pula.


