Ibnu Saad meriwayatkan bahwa Sufyan bin Abi Auja berkata
bahwa suatu kali Umar Ra berkata, “Demi Allah, Aku tidak tahu apakah aku ini
khalifah atau Raja? Seandainya aku seorang raja, maka itu merupakan sesuatu
yang hebat!”
Lalu seseorang berkata, ”Wahai Amirul Mukminin, ada perbedaan
antara khalifah dan raja. Khalifah hanya mengambil berdasarkan yang hak dan
meletakkannya pada yang hak. Alhamdulillah, engkau demikianlah adanya.
Sementara raja bertindak semena mena terhadap orang orang, merampas harta dari
si fulan dan menyerahkan ke si fulan lainnya semaunya,” setelah mendengar itu
Umar terdiam.
Umar Ra bertanya kepada Salman Ra, “ Apakah aku ini seorang
raja atau khalifah?”
Salman menjawab,” Jika engkau memungut pajak dari hasil bumi
kaum muslimin senilai satu dirham saja atau kurang dari itu atau lebih,
kemudian engkau peruntukkan pada yang bukan haknya, maka engkau adalah seorang
raja, dan bukan khalifah.
…..
Rasulullah SAW telah meletakkan kepada manusia, sesuai
perintah Allah SWT, mengenai syariat dalam perkara harta benda, mustahil
ditemui lebih adil dari sistem Islam. Dengan berdasarkan kepada syariat Islam,
maka harta benda seseorang tidak akan dipungut Negara kecuali dengan jalan yang
adil, dan seseorang pun akan memiliki sesuatu harta benda dengan cara yang hak
dan adil pula.
Sebelum muncul syariat ini, didunia tidak pernah muncul satu
teori pun yang adil dan relevan untuk mengatur perkara hak milik ini, tidak
satupun dijumpai teori hukum yang adil pula mengenai perpajakan.
Ketahuilah moto para pemerintah sebelum Islam (Jahiliyah)
adalah Pajak, sementara moto pemerintahan Islam adalah Hidayah berupa
optimalisasi zakat.
Dr Alfred J Butler menulis tentang pemerintahan Romawi di
Mesir;
“Pemerintahan Romawi di Mesir tidak punya sasaran lain
kecuali merampas harta benda milik rakyat untuk disajikan kepada penguasa
sebagai harta rampasan. Tidak pernah terlintas dalam benak mereka untuk
menjadikan pemerintahan sebagai sarana mewujudkan kemakmuran rakyat,
meningkatkan taraf hidup masyarakatnya, mendidik SDM nya atau memperbaiki
urusan sumber sumber rezeki mereka. Corak pemerintahan orang orang asing yang
hanya mengandalkan kekerasan dan tidak pernah mengenal rasa belas kasihan
kepada rakyat yang dipimpinnya.”
Beliau juga menulis tentang kondisi Persia selama dibawah
dinasti Sassania, Para pemungut pajak itu tidak jauh dari tipu daya dan
merampas harta benda rakyat dalam menaksir pajak pajak yang harus ditunaikan.
Apa yang pernah dilakukan Kisra Anussyirwan dalam merenovasi sistem keuangan
pada zamannya, lebih menguntungkan kepentingan keuangan istana daripada
kepentingan rakyatnya.
Rakyat jelata masih terus hidup dalam kebodohan dan
kemelaratan seperti sebelumnya. Terlebih lagi kaum petani yang mengalami
penderitaan dan kesengsaraan yang kelewat batas. Para petani tidak diizinkan
pindah dari ladang ladang kaum bangsawan, dipekerjakan dengan kecil, serta
dibebani semua pekerjaan berat.
Begitulah bila pajak diberlakukan untuk kaum Muslimin,
sebagai salah satu indikasi dan memperjelas bahwa siapakah pemimpin itu adalah
berperan sebagai Khalifah Allah atau hanyalah seorang raja, seperti raja raja
yang telah berlalu tanpa memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
source: http://www.atjehcyber.net/



0 komentar:
Posting Komentar